Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Golkar Usulkan RUU Perlindungan Pekerja Ekonomi Gig Masuk Prolegnas 2026
Advertisement . Scroll to see content

Jokowi Teken UU PPP, Atur Teknik Omnibus dan Perbaikan RUU Jika Ada Kesalahan Teknis

Senin, 20 Juni 2022 - 11:33:00 WIB
Jokowi Teken UU PPP, Atur Teknik Omnibus dan Perbaikan RUU Jika Ada Kesalahan Teknis
Presiden Joko Widodo (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Berikut bunyi lengkap Pasal 72: 

Pasal 72 

(1) Rancangan Undang-Undang yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

(1a) Dalam hal Rancangan Undang-Undang yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih terdapat kesalahan teknis penulisan, dilakukan perbaikan oleh pimpinan alat kelengkapan DPR yang membahas Rancangan Undang-Undang tersebut dan Pemerintah yang diwakili oleh kementerian yang membahas Rancangan Undang-Undang tersebut. 

(1b) Hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) harus mendapatkan persetujuan dari pimpinan alat kelengkapan DPR yang membahas Rancangan Undang-Undang tersebut dan wakil dari Pemerintahyang membahas Rancangan Undang-Undang tersebut. 

(2) Perbaikan dan penyampaian Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (1b) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut