Jubir JK: Lahan 16,4 Hektare di Makassar Dikuasai Kalla sejak 1993
"Untuk keperluan mendukung proyek inilah Kalla melakukan pembebasan lahan rawa-rawa di kawasan Tanjung Bunga total seluas 80 hektare. Lahan tersebut digunakan untuk kawasan pembuangan lumpur hasil pengerukan. Semua lahan ini, termasuk lahan 16,5 hektare telah sertifikasi oleh BPN Kota Makassar," tutur dia.
Husain menekankan Kalla telah merintis pariwisata di kawasan tersebut dengan membangun Waduk Jeneberang sebagai sarana olahraga dayung, ski air, serta wisata tanpa menyebut diri sebagai entitas pengembang wisata di kawasan Tanjung Bunga Gowa-Makassar.
"Bahkan Kalla, bersama Trans Corp, menggelontorkan ratusan miliar rupiah, untuk membangun Trans-Kalla (Trans Mall) yang menjadi pusat hiburan serta edukasi anak anak terbesar dan termegah di luar Jawa," tutur dia.
Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan biang kerok sengketa lahan JK di Makassar. Dia menyebut polemik itu terjadi lantaran ulah oknum BPN.
"Kasus tanah Pak JK ini, kalau ditanya siapa yang salah, yang salah orang BPN pada masa itu. Kenapa satu objek (tanah) bisa terbit dua subjek (bukti kepemilikan lahan)," ujar Nusron di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (13/11/2025).
Berdasarkan catatan Kementerian ATR/BPN, kata dia, di lokasi Nomor Induk Bidang (NIB) terdapat tanah milik PT Hadji Kalla. Sementara, kepemilikan serupa tidak tercantum di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.