Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Soroti Status Wantimpres Jusuf Hamka, Muslim Arbi: Kasus Tol CMNP Cawang-Pluit kok Mandek di Kejagung?
Advertisement . Scroll to see content

Jusuf Hamka Diduga Rugikan Rakyat Rp27,6 M, Warga Cilincing: Kami Sudah Pernah Menemuinya, tapi Belum Beres

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 10:00:00 WIB
Jusuf Hamka Diduga Rugikan Rakyat Rp27,6 M, Warga Cilincing: Kami Sudah Pernah Menemuinya, tapi Belum Beres
Nikodemus Jansen, perwakilan keluarga ahli waris, dalam konferensi pers di depan kantor Yayasan Daya Besar, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (14/10/2026). (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

Atas persoalan itu, Nikodemus meminta Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian terhadap perkara yang dihadapi keluarganya.

“Saya minta kepada Bapak Presiden Pak Prabowo, tolong bantu rakyat ini,” ujar Nikodemus.

Berdasarkan dokumen Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang dirujuk pihak ahli waris, dana konsinyasi tersebut diserahkan kepada Hariputra Yoseph selaku penerima kuasa Yayasan Daya Besar. 

Pencairan itu berkaitan dengan Penetapan Nomor 31/Pen.Kons/2018/PN Jkt.Utr.

Keluarga mempertanyakan dasar hukum dan prosedur administrasi yang digunakan dalam pencairan dana tersebut. 

Mereka meminta aparat penegak hukum memeriksa dokumen terkait, termasuk identitas pihak yang dinilai berhak menerima ganti rugi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut