Kabiro SDM KPK Diperiksa terkait Kasus Pungli Rutan
Selanjutnya, Petugas Cabang Rutan KPK, Muhamad Ridwan (MR), Suharlan (SH), Ramadhan Ubaidillah A (RUA), Mahdi Aris (MHA), Wardoyo (WD), Muhammad Abduh (MA), dan Ricky Rachmawanto (RR).
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan uang yang diterima para tersangka tergantung posisi dan tugas masing-masing. Besarannya mulai dari Rp500.000 sampai Rp10 juta per bulan.
"AF dan RT masing-masing mendapatkan sejumlah sekitar Rp10 juta. HK, EAP, DR, SH, ARH, AN masing-masing mendapatkan sejumlah sekitar Rp3 juta sampai Rp10 juta," ucapnya.
Dalam kurun waktu 2019-2023, Asep menyatakan, total uang yang diraup para tersangka lebih dari Rp6 miliar.
"Rentang waktu 2019-2023, besaran jumlah uang yang diterima HK dkk sejumlah sekitar Rp6,3 miliar dan masih akan dilakukan penelusuran serta pendalaman kembali untuk aliran uang maupun penggunaannya," tutur dia.
Editor: Rizky Agustian