Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Respons Waketum Projo soal Roy Suryo Cs Tak Ditahan Polda Metro
Advertisement . Scroll to see content

Kamaruddin Simanjuntak Penuhi Panggilan Bareskrim, Pakai Toga Advokat

Senin, 14 Agustus 2023 - 11:17:00 WIB
Kamaruddin Simanjuntak Penuhi Panggilan Bareskrim, Pakai Toga Advokat
Kamaruddin Simanjuntak memenuhi panggilan pemeriksaan Bareksrim Polri sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik. Dia datang mengenakan toga advokat. (Foto: Putranegara Batubara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Advokat Kamaruddin Simanjuntak memenuhi panggilan pemeriksaan Dittipidsiber Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (14/8/2023). Dia akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong. 

Berdasarkan pantauan, Kamaruddin tiba bersama rombongan. Dia tampak memakai toga advokat.

"Saya dipanggil sebagai tersangka," kata Kamaruddin di Gedung Bareskrim. 

Sebelum menjalani pemeriksaan, Kamaruddin menyinggung soal penetapan tersangka ketika dirinya menjalani peran sebagai pengacara dari Rina Laowi, istri Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih.

"Ketika menjalankan tugas menjalankan tugas profesi advokat mendampingi klien saya Rina Laowi dan anaknya," ujar Kamaruddin. 

Diketahui, Kamaruddin akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada hari ini.

"Pemeriksaan hari Senin tanggal 14 Agustus 2023," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan. 

Sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak yang juga pengacara Brigadir J dilaporkan oleh kuasa hukum Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo, ke Polres Jakarta Pusat, Senin (5/9/2022).

Laporan itu diterima dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut