Kasasi Syahrul Yasin Limpo Ditolak MA, Ini Reaksi KPK
Sebelumnya, MA menolak kasasi yang dimohonkan Syahrul Yasin Limpo. Perkara yang teregister dengan nomor 1081 K/PID.SUS/2025 itu diputus pada Jumat (28/2/2025).
"Amar putusan: tolak perbaikan tolak kasasi terdakwa dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti kepada terdakwa," tulis keterangan di laman resmi MA.
Gugatan ini diadili oleh majelis hakim, dengan Ketua Majelis Yohanes Priyana. Dibantu oleh Anggota Majelis 1, H Arizon Mega Jaya serta Anggota Majelis 2, Noor Edi Yono.
Majelis juga tetap menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp44.269.777.204 dan 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
"Dikurangi dengan jumlah uang yang disita dalam perkara ini yang selanjutnya dinyatakan dirampas untuk negara, subsider lima tahun penjara," tulis putusan MA.
Dengan ditolaknya gugatan ini, maka hukuman SYL tetap 12 tahun penjara sesuai amar putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Editor: Reza Fajri