Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Periksa Staf Ahli Johnny G Plate
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa enam orang terkait dugaan kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022, Rabu (25/1/2023). Salah satunya staf ahli Menkominfo, Johnny G Plate.
Dalam laman kejaksaan.go.id, staf ahli Menkominfo yang diperiksa yaitu berinisial RNW. Lalu ada Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Masyarakat dan Pemerintah Kemenkominfo, DJ.
Orang ketiga yang diperiksa yaitu SJU selaku istri tersangka AAL. Lalu ada A selaku Managing Partner ANG Law Firm, SAP selaku Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, dan JS selaku Direktur Utama PT Sansaine Exindo.
Keenam saksi itu diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas 4 tersangka yaitu AAL, GMS, YS, dan MA.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana tersebut," tulis Kejaksaan Agung, Kamis (26/1/2023).
Diketahui Kejagung telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini. Tersangka AAL yaitu selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo mempunyai peran sengaja mengeluarkan peraturan yang diatur sedemikian rupa sehingga tidak terwujudnya persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam pendapatkan harga penawaran.