Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru Kasus Suap Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Impor Barang, Eks Pejabat Bea Cukai Budiman Bayu Didakwa Terima Gratifikasi Rp7,6 Miliar

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:49:00 WIB
Kasus Impor Barang, Eks Pejabat Bea Cukai Budiman Bayu Didakwa Terima Gratifikasi Rp7,6 Miliar
Mantan Pejabat Ditjen Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo didakwa menerima gratifikasi senilai Rp7,6 miliar. (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

Selain itu, Budiman juga didakwa menerima gratifikasi dari pengusaha rokok dan pihak-pihak lain yang berkaitan dengan tugas dan kewenangannya. 

Dari kelompok penerimaan tersebut, jaksa mendakwa Budiman menerima uang tunai sebesar Rp5,278 miliar serta valuta asing berupa 10.000 dolar AS, 119.755 dolar Singapura, 4.700 dolar Hong Kong, dan 8.100 ringgit Malaysia. Berdasarkan kurs 28 Juli 2026, nilai valuta asing tersebut setara sekitar Rp1,89 miliar.

"Terdakwa telah menerima uang dari para pengusaha rokok serta pihak-pihak lainnya yang kegiatan usahanya berkaitan dengan jabatan dan kewenangan pada Seksi Intelijen Cukai Subdit Intelijen Direktorat Penyidikan dan Penindakan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan," ucapnya.

Dengan demikian, total gratifikasi yang didakwakan kepada Budiman mencapai Rp7,6 miliar, yang terdiri dari penerimaan John Field yakni Rp525 juta, penerimaan rokok dan penerimaan lainnya Rp5,278 miliar dan valuta asing senilai sekitar Rp1,89 miliar. Seluruh penerimaan tersebut juga disebut tidak dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Budiman merupakan terdakwa dalam klaster penerima gratifikasi yang melibatkan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Perkaranya disidangkan terpisah dengan terdakwa lain, yakni Rizal, Sisprian, dan Orlando Hamonangan.

Sementara itu, klaster pemberi gratifikasi berasal dari pihak Blueray Cargo, yakni John Field, Andri, dan Dedi Kurniawan. Para terdakwa dalam klaster pemberi tersebut telah dijatuhi vonis 1,5 hingga 2 tahun penjara dalam perkara yang sama.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut