Kasus Korupsi di Kemnaker, KPK Dalami Agen-agen Penyalur TKA
"Karena tentu TKA yang masuk ke Indonesia banyak masuk ke beberapa sektor seperti ketenagakerjaan baik di konstruksi, pertambangan dan sektor lain," ucap dia
Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan, pegawai Kemnaker pada Direktorat Jenderal Binapenta diduga melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dari calon TKA.
"Oknum Kemnaker pada Dirjen Binapenta memungut atau memaksa seseorang memberikan sesuatu Pasal 12e dan atau menerima gratifikasi Pasal 12 B terhadap para calon kerja asing yang akan bekerja di Indonesia," kata Asep, Selasa (20/5/2025).
Menurutnya, praktik tersebut terjadi pada 2020-2023. Dalam perkara yang dimaksud, delapan orang ditetapkan tersangka.
Editor: Reza Fajri