Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Isi Garasi Bupati Ponorogo Tersangka Korupsi hanya Alphard dan Motor Vespa!
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Korupsi e-KTP, Anang Sugiana Divonis 6 Tahun Penjara

Senin, 30 Juli 2018 - 15:32:00 WIB
Kasus Korupsi e-KTP, Anang Sugiana Divonis 6 Tahun Penjara
Terdakwa perkara korupsi e-KTP Anang Sugiana Sudiharjo divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/7/2018). (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini).
Advertisement . Scroll to see content

Putusan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa sebelumnya menuntut Anang dengan hukum penjara 7 tahun dan denda Rp1 miliar.

Selain itu, Anang juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp39 miliar setelah satu bulan putusan hakim. Uang pengganti ini memperhitungkan keuntungan PT Quadra Solution pada proyek e-KTP sebesar Rp79 miliar.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut