Kasus Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar, Auditor BPK Ungkap 4 Tahap Hitung Kerugian Negara
Tahap ketiga berupa pelaksanaan pemeriksaan. Auditor mendalami konstruksi perkara, menganalisis dan mengevaluasi bukti, serta mengumpulkan bukti tambahan. Hasilnya kemudian dibahas untuk menyusun konsep simpulan mengenai penyimpangan dan nilai kerugian negara.
"Jadi output di sini adalah konsep simpulan," ujarnya.
Tahap keempat adalah pelaporan. Pada tahap ini, auditor menyusun konsep hasil pemeriksaan hingga melakukan finalisasi laporan.
"Output finalnya adalah laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara," ucapnya.
Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji ini, terdapat empat terdakwa, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus mantan Ketua Umum Kesthuri, Asrul Azis Taba.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Gus Yaqut merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.