Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tarif Tol Naik saat Daya Beli Masyarakat Tidak Mengalami Peningkatan
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar, Auditor BPK Ungkap 4 Tahap Hitung Kerugian Negara

Selasa, 27 Oktober 2026 - 15:25:00 WIB
Kasus Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar, Auditor BPK Ungkap 4 Tahap Hitung Kerugian Negara
Auditor BPK Muhammad Ramadhani mengungkap empat tahapan penghitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. (Foto: iNews/Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Muhammad Ramadhani, mengungkapkan empat tahapan penghitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Tahapan tersebut meliputi pra-perencanaan, perencanaan, pelaksanaan pemeriksaan, hingga pelaporan hasil pemeriksaan investigatif.

Ramadhani menyampaikan hal itu saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai ahli dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (27/10/2026).

Dia hadir bersama tiga auditor BPK lainnya yang tergabung dalam tim pemeriksaan investigatif terkait penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024.

"Tujuan pemeriksaan dilakukan, pertama, dalam rangka untuk menilai ada atau tidaknya kerugian negara, dan ada atau tidaknya keterkaitan dengan nilai kerugian negara yang menjadi akibat dari terjadinya penyimpangan," kata Ramadhani, Selasa (27/10/2026).

Dia menjelaskan, terdapat empat tahapan yang harus dilalui auditor dalam proses penghitungan kerugian negara.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut