Kasus Korupsi Lampu Suar, Kejari Cilacap Sita Rp1,2 Miliar
Modus operandi para tersangka dengan melakukan mark up harga lampu menara suar. Harga seharusnya Rp250 juta per unit digelembungkan menjadi Rp 721 juta per unit. Dari perbuatan ini, negara mengalami kerugian senilai Rp 1,2 miliar.
Sementara itu, para tersangka melalui kuasa hukumnya, Rintis Tafonao, mengakui perbuatan tindak pidana korupsi yang mereka lakukan dan menyatakan akan bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan.
Setelah dilakukan penyitaan, uang miliaran rupiah ini dijadikan sebagai barang bukti dan dititipkan ke rekening penitipan atau RPL Kejaksaan. Selain menyita uang, Kejari Cilacap masih terus mengembangkan penyidikan kasus ini, sehingga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan di kemudian hari.
Editor: Kurnia Illahi