Kasus Korupsi MBZ, Eks Dirut JCC Djoko Dwijono Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan JPU
JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis terhadap mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC), Djoko Dwijono. Dia divonis tiga tahun penjara.
Djoko dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi proyek pembangunan Tol Mohammed Bin Zayed (MBZ) serta dijatuhi denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Fahzal Hendri, meyakini Djoko Dwijono terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara," kata Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan, Selasa (30/7/2024).
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Djoko.