Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Museum Reog Ponorogo Viral di Medsos, Ini Lokasi dan Keistimewaannya!
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Korupsi MBZ, Eks Dirut JCC Djoko Dwijono Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan JPU

Selasa, 30 Juli 2024 - 16:08:00 WIB
Kasus Korupsi MBZ, Eks Dirut JCC Djoko Dwijono Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan JPU
Mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

Hal yang memberatkan adalah perbuatannya yang tidak mendukung program pemerintah dalam upaya mewujudkan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Hal yang meringankan terdapat beberapa poin, yakni terdakwa mengaku bersalah dan menyesal terhadap perbuatan yang telah dilakukan serta bersikap sopan selama di persidangan, belum pernah dihukum, dan tulang punggung keluarga. 

Selain itu, hadirnya Tol MBZ yang dinilai mengurangi kemacetan pun menjadi hal yang meringankan. 

"Hasil pengerjaan berupa jalan tol sudah dimanfaatkan oleh masyarakat dan kenyataanya telah dapat mengurangi kemacetan lalu lintas," kata Fahzal.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut empat tahun penjara.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut