Kasus Korupsi BTS Kominfo, Pengacara Irwan Sebut Ada Pihak Swasta Kembalikan Rp27 Miliar
Maqdir juga menuturkan uang itu diserahkan dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika Serikat. Uang itu dikembalikan dari pihak swasta.
"Diantar dalam bentuk mata uang asing dolar AS," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo diperiksa Kejagung terkait isi dakwaan Irwan Hermawan (IH) yang menerima aliran dana Rp27 miliar kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo. Dito mengaku dikonfirmasi dugaan aliran dana sebesar Rp27 miliar dalam kasus BTS 4G Bakti Kominfo.
Irwan didakwa merugikan negara Rp8 triliun dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo. Irwan juga memperkaya diri sendiri sebesar Rp119 miliar.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama-sama dengan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Direktur Utama BAKTI dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Anang Achmad Latif.
Editor: Faieq Hidayat