Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wakil Wali Kota Bandung Jadi Tersangka Korupsi, Ini Reaksi Dedi Mulyadi
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Korupsi BTS Kominfo, Pengacara Irwan Sebut Ada Pihak Swasta Kembalikan Rp27 Miliar 

Rabu, 05 Juli 2023 - 15:50:00 WIB
Kasus Korupsi BTS Kominfo, Pengacara Irwan Sebut Ada Pihak Swasta Kembalikan Rp27 Miliar 
Pengacara Irwan Hermawan, Maqdir Ismail. (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

Maqdir juga menuturkan uang itu diserahkan dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika Serikat. Uang itu dikembalikan dari pihak swasta.

"Diantar dalam bentuk mata uang asing dolar AS," katanya. 

Sebelumnya diberitakan, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo diperiksa Kejagung terkait isi dakwaan Irwan Hermawan (IH) yang menerima aliran dana Rp27 miliar kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo. Dito mengaku dikonfirmasi dugaan aliran dana sebesar Rp27 miliar dalam kasus BTS 4G Bakti Kominfo. 

Irwan didakwa merugikan negara Rp8 triliun dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo. Irwan juga memperkaya diri sendiri sebesar Rp119 miliar. 

Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama-sama dengan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Direktur Utama BAKTI dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Anang Achmad Latif.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut