Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : RMI NU Sebut Nampan MBG Mengandung Minyak Babi, Kepala BPJPH: Kami Jamin Halal
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Minyak Babi Ayam Widuran Tak Cukup Hanya Minta Maaf, Publik Tuntut Proses Hukum

Senin, 26 Mei 2025 - 10:26:00 WIB
Kasus Minyak Babi Ayam Widuran Tak Cukup Hanya Minta Maaf, Publik Tuntut Proses Hukum
FKBI menilai kasus Ayam Widuran sebagai pelanggaran hukum serius, mulai dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen, UU Pangan, hingga UU Jaminan Produk Halal. (Foto: IG Ayam Goreng Widuran)
Advertisement . Scroll to see content

Tak hanya pihak restoran yang menjadi sorotan. Dinas Perdagangan dan Dinas Kesehatan setempat juga dinilai lalai, karena gagal melakukan pengawasan menyeluruh. Menurut FKBI, Pemkot Solo pun patut dipertanyakan komitmennya dalam melindungi warga, jika selama ini hanya fokus pada pemungutan PAD tanpa kontrol atas kualitas dan kehalalan produk.

Masalah Sistemik

Kasus Ayam Widuran membuka kotak Pandora yang lebih besar. Dalam beberapa waktu terakhir, muncul pula temuan sembilan merek makanan ringan bersertifikat halal yang ternyata tidak halal. Fenomena ini menunjukkan ada yang tidak beres dalam sistem pengawasan produk halal di Indonesia.

"Kita harus melihat kasus ini secara holistik, bukan mikro. Ini cermin dari lemahnya sistem pre-market dan post-market surveillance," kata Tulus.

Lebih dalam lagi, FKBI menyoroti regulasi soal self-declaration yang diizinkan dalam UU Cipta Kerja, terutama bagi pelaku usaha skala UMKM. Model ini dianggap sangat rentan disalahgunakan, karena minim kontrol dan rawan manipulasi.

"Self declaration itu sangat lemah dari sisi perlindungan konsumen, apalagi di era digital seperti sekarang. Masyarakat bisa dengan mudah tertipu oleh label halal yang ternyata semu," ujar Tulus.

FKBI mendesak MUI dan Badan Penjamin Produk Halal (BPPH) untuk turun tangan dan meningkatkan pengawasan di lapangan. Tak hanya itu, perlu juga dilakukan audit menyeluruh terhadap proses sertifikasi halal, serta peninjauan ulang terhadap ketentuan self-declaration yang justru membuka celah besar terhadap pelanggaran.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut