Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Noel Bantah Minta Motor Ducati, Sebut Bobby Sultan Kemnaker Tanya Hobi Lebih Dulu
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Pemerasan TKA, 8 Eks Pejabat Kemnaker Divonis 4 hingga 7,5 Tahun Penjara

Rabu, 22 April 2026 - 22:12:00 WIB
Kasus Pemerasan TKA, 8 Eks Pejabat Kemnaker Divonis 4 hingga 7,5 Tahun Penjara
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis terhadap delapan terdakwa kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA (foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

Berikut vonis lengkap tujuh terdakwa lainnya:

1. Haryanto divonis 7,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan badan. Membayar uang pengganti Rp40.722.027.432 subsider 4 tahun kurungan badan.

2. Suhartono divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan badan. 

3. Wisnu Pramono, divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp350 juta subsider 110 hari penjara. Membayar uang pengganti Rp23.777.490.000 subsider 3 tahun kurungan badan. 

4. Devi Angraeni divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari penjara. Membayar uang pengganti Rp3.255.392.000 subsider 1 tahun kurungan badan. 

5. Gatot Widiartono divonis 6 tahun penjara dan denda Rp350 juta subsider 110 hari penjara. Membayar uang pengganti Rp9.479.318.293 subsider 2 tahun kurungan badan. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut