Kasus Pemerasan TKA, 8 Eks Pejabat Kemnaker Divonis 4 hingga 7,5 Tahun Penjara
Berikut vonis lengkap tujuh terdakwa lainnya:
1. Haryanto divonis 7,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan badan. Membayar uang pengganti Rp40.722.027.432 subsider 4 tahun kurungan badan.
2. Suhartono divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan badan.
3. Wisnu Pramono, divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp350 juta subsider 110 hari penjara. Membayar uang pengganti Rp23.777.490.000 subsider 3 tahun kurungan badan.
4. Devi Angraeni divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari penjara. Membayar uang pengganti Rp3.255.392.000 subsider 1 tahun kurungan badan.
5. Gatot Widiartono divonis 6 tahun penjara dan denda Rp350 juta subsider 110 hari penjara. Membayar uang pengganti Rp9.479.318.293 subsider 2 tahun kurungan badan.