Kasus Suap Ditjen Bea Cukai, KPK Panggil Pengusaha Rokok
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pengusaha rokok terkait kasus dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai, Selasa (31/3/2026). Dari lima saksi yang dipanggil, tiga diantaranya merupakan pengusaha rokok.
"Di antara para saksi yang dipanggil hari ini adalah dari pengusaha rokok," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (31/3/2026).
Adapun pengusaha rokok yang dimaksud ialah, Liem Eng Hwie, Rokhmawan dan Benny Tan. Kemudian saksi lainnya yaitu Sri Pangestuti alias Tuti dan Eka Wahyu Widiyastuti alias Wiwit yang merupakan wiraswasta.
Kelimanya dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. Namun, belum ada informasi mengenai kehadiran mereka.
Terungkap! Kasus Korupsi Bea Cukai juga terkait Maraknya Rokok Ilegal
"Para saksi ini dibutuhkan keterangannya oleh penyidik untuk menjelaskan soal cukai," ujar Budi.
Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan kasus suap di Ditjen Bea Cukai ini berdampak pada maraknya rokok ilegal di Indonesia.