Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kata Eks Menag Yaqut Disebut KPK Terima Uang 30.000 Dolar AS terkait Kuota Haji
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Suap Ditjen Bea Cukai, KPK Panggil Pengusaha Rokok

Selasa, 31 Maret 2026 - 15:49:00 WIB
Kasus Suap Ditjen Bea Cukai, KPK Panggil Pengusaha Rokok
Gedung KPK (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pengusaha rokok terkait kasus dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai, Selasa (31/3/2026). Dari lima saksi yang dipanggil, tiga diantaranya merupakan pengusaha rokok

"Di antara para saksi yang dipanggil hari ini adalah dari pengusaha rokok," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (31/3/2026).

Adapun pengusaha rokok yang dimaksud ialah, Liem Eng Hwie, Rokhmawan dan Benny Tan. Kemudian saksi lainnya yaitu Sri Pangestuti alias Tuti dan Eka Wahyu Widiyastuti alias Wiwit yang merupakan wiraswasta. 

Kelimanya dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. Namun, belum ada informasi mengenai kehadiran mereka. 

"Para saksi ini dibutuhkan keterangannya oleh penyidik untuk menjelaskan soal cukai," ujar Budi.

Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan kasus suap di Ditjen Bea Cukai ini berdampak pada maraknya rokok ilegal di Indonesia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut