Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kata Eks Menag Yaqut Disebut KPK Terima Uang 30.000 Dolar AS terkait Kuota Haji
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Suap Ditjen Bea Cukai, KPK Panggil Pengusaha Rokok

Selasa, 31 Maret 2026 - 15:49:00 WIB
Kasus Suap Ditjen Bea Cukai, KPK Panggil Pengusaha Rokok
Gedung KPK (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

"Apakah terkait juga dengan rokok ilegal yang saat ini marak? Salah satunya. Benar gitu," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (27/2/2026).

Diketahui, KPK menetapkan tujuh orang tersangka dalam suap dan gratifikasi importasi barang di Ditjen Bea Cukai. Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT). 

Keenam tersangka adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-Januari 2026. Lalu, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC), Orlando Hamonangan sebagai Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC).

Kemudian, John Field sebagai pemilik PT Blueray, Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, dan Deddy Kurniawan selaku Manager Operasional PT Blueray.

Kemudian, KPK menahan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Budiman Bayu Prasojo pada Jumat (27/2/2026).

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut