Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Isi Garasi Bupati Ponorogo Tersangka Korupsi hanya Alphard dan Motor Vespa!
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Suap Meikarta, Bupati Neneng Kembalikan Rp4,9 Miliar ke KPK

Jumat, 23 November 2018 - 22:42:00 WIB
Kasus Suap Meikarta, Bupati Neneng Kembalikan Rp4,9 Miliar ke KPK
Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin bersiap menjalani pemeriksaan terkait kasus suap Meikarta di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/10/2018). (Foto: Antara/Aprillio Akbar).
Advertisement . Scroll to see content

Neneng Hasanah merupakan salah satu tersangka dari sembilan orang yang telah ditetapkan KPK. Mereka yakni Kadis PUPR Pemkab Bekasi Jamaludin, Kadis Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Nahat MBJ Nahor, Kadis DPMPTSP Pemkab Bekasi Dewi Tisnawati, Kabid Tata Ruang PUPR Pemkab Bekasi Neneng Rahmi dan Bupati Neneng yang diduga sebagai penerima.

Adapun diduga sebagai pemberi suap yakni Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, Konsultan Lippo Group Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen.

KPK menduga Bupati Neneng dan kawan-kawan telah menerima fee fase pertama sejumlah Rp13 miliar, tetapi terealisasi hanya sebesar Rp7 miliar melalui sejumlah kepada dinas. Uang tersebut diduga diberikan dari pihak Lippo Group yakni Billy Sindoro bersama sejumlah konsultan Lippo Group.

Atas perbuatannya Neneng Hasanah disangkakan melanggar pasal Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut