Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid usai Penetapan Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Suap Nurdin Basirun, KPK Tahan Pengusaha Kock Meng

Kamis, 12 September 2019 - 17:33:00 WIB
Kasus Suap Nurdin Basirun, KPK Tahan Pengusaha Kock Meng
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Indriyati memberi keterangan pers soal penetapan tersangka baru kasus dugaan suap Penerbitan Perda Zonasi di Kepri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/9/2019). (Foto: Antara/Indrianto Eko S)
Advertisement . Scroll to see content

"Peruntukan area rencana reklamasi yang diajukan KMN melalui ABK seharusnya adalah untuk budidaya dan termasuk kawasan hutan lindung (hutan bakau). Namun hal tersebut kemudian diakal-akali oleh agar dapat diperuntukan untuk kegiatan pariwisata," kata Yuyuk.

KPK kemudian menahan tersangka Kock Meng di Rutan Cabang KPK C1 untuk 20 hari pertama terhitung mulai 11 September 2019.

Atas perbuatannya dalam kasus Nurdin Basirun ini, Kock Meng disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut