Kasus Suap, Politikus Demokrat Amin Santono Divonis 8 Tahun Penjara
Uang pengganti Rp1,6 miliar tersebut adalah potongan dari total suap Rp3,3 miliar yang diterima Amin dalam perkara ini. Akan tetapi, KPK telah menyita Rp400 juta dari penggeledahan yang dilakukan di rumah Amin. Sementara, Rp1 miliar telah diserahkan Amin ke seseorang bernama Rasta Wiguna untuk pencalonan anak Amin, Yosa Octora Santono, yang maju dalam Pilkada Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, demi mencari dukungan politik dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Selain itu, Amin juga menyerahkan Rp200 juta uang suapnya ke Eka Kamaludin.
Secara keseluruhan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim hari ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan JPU KPK yang menuntut Amin 10 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp2,8 miliar subsider dua tahun kurungan dan pencabutan hak politik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok. Atas putusan hakim, baik Amin Santono maupun JPU KPK menyatakan pikir-pikir.
Dalam perkara ini, Amin Santono bersama-sama dengan pejabat dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo, dan konsultan Eka Kamaludin mengupayakan Kabupaten Lampung Tengah mendapat alokasi tambahan anggaran dari APBN 2018 dan Kabupaten Sumedang mendapat alokasi tambahan anggaran yang bersumber dari APBN Perubahan 2018.
Amin lalu meminta fee (jatah suap) 7 persen dari total anggaran yang diterima pemerintah daerah dengan pembagian kepada dirinya sebesar 6 persen dan Eka serta timnya sebesar 1 persen.
Editor: Ahmad Islamy Jamil