Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Sudah Periksa 40 Saksi Kasus Korupsi Pajak, Siapa Saja?
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Ajukan Banding Vonis Ferdy Sambo cs, Begini Mekanismenya

Selasa, 21 Februari 2023 - 15:13:00 WIB
Kejagung Ajukan Banding Vonis Ferdy Sambo cs, Begini Mekanismenya
Gedung Kejaksaan Agung (foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

Apabila tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada Pasal 233 ayat 1 telah lewat tanpa diajukan permintaan banding, maka yang bersangkutan dianggap menerima putusan. Panitera pun mencatat serta membuat akta mengenai hal tersebut dan melekatkan akta pada berkas perkara. 

Dalam waktu 14 hari sejak permintaan banding diajukan, panitera mengirimkan salinan putusan pengadilan negeri dan berkas perkara serta surat bukti kepada pengadilan tinggi.

Jika jangka waktu banding telah lewat, maka permohonan banding yang diajukan akan ditolak Pengadilan Tinggi. Hal ini karena putusan pengadilan negeri yang bersangkutan dianggap sudah mempunyai kekuatan hukum tetap serta dapat dieksekusi.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut