Kejagung Ajukan Banding Vonis Ferdy Sambo cs, Begini Mekanismenya
Selasa, 21 Februari 2023 - 15:13:00 WIB
Apabila tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada Pasal 233 ayat 1 telah lewat tanpa diajukan permintaan banding, maka yang bersangkutan dianggap menerima putusan. Panitera pun mencatat serta membuat akta mengenai hal tersebut dan melekatkan akta pada berkas perkara.
Dalam waktu 14 hari sejak permintaan banding diajukan, panitera mengirimkan salinan putusan pengadilan negeri dan berkas perkara serta surat bukti kepada pengadilan tinggi.
Jika jangka waktu banding telah lewat, maka permohonan banding yang diajukan akan ditolak Pengadilan Tinggi. Hal ini karena putusan pengadilan negeri yang bersangkutan dianggap sudah mempunyai kekuatan hukum tetap serta dapat dieksekusi.
Editor: Reza Fajri