Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kuasa Hukum Ungkap Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tak Dicecar soal Rp40 Miliar dari Tan Kian
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Gelar Rapat Bareng Kortas-KPK, Kasus TPPU Febrie Adriansyah Segera Disidang

Selasa, 15 September 2026 - 17:48:00 WIB
Kejagung Gelar Rapat Bareng Kortas-KPK, Kasus TPPU Febrie Adriansyah Segera Disidang
Ketua Tim 9 Kejagung, Rudi Margono (kiri). (Foto: Puteranegara Batubara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kasus dugaan korupsi, pemerasan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah segera dilimpahkan ke tahap penuntutan. Kesepakatan ini diambil dalam rapat koordinasi Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rapat koordinasi tersebut dihadiri Ketua Tim 9 Rudi Margono, Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto, serta Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Ely Kusumastuti.

Rudi yang juga menjabat Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan mengatakan, seluruh proses penyidikan perkara Febrie Adriansyah dilakukan secara profesional dengan tetap memegang asas praduga tak bersalah.

"Serta penanganan perkara yang dilaksanakan secara objektif dan terukur sehingga dapat dipertanggungjawabkan," ucap Rudi dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Rudi menambahkan, Kortas Tipidkor Polri dan KPK juga menyepakati konstruksi perkara Febrie yang mencakup dugaan tindak pidana asal berupa korupsi dan pemerasan serta TPPU.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut