Kejagung Gelar Rapat Bareng Kortas-KPK, Kasus TPPU Febrie Adriansyah Segera Disidang
"Tim 9 dalam rapat juga dan yang disetujui oleh seluruh yang hadir agar perkara ini segera dilimpahkan ke tahap penuntutan untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses penanganan perkara ini," kata dia.
Dia menuturkan, percepatan pelimpahan perkara ke tahap penuntutan diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dalam proses penanganan perkara tersebut.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di sebuah rumah di Sentul, Jawa Barat.
Selain Febrie, Kejagung juga menetapkan pengacara Don Ritto dan pihak swasta Nurman Herin (NH) sebagai tersangka dalam perkara TPPU tersebut.
Rudi mengatakan, dugaan TPPU tersebut berkaitan dengan aktivitas Febrie saat menjabat sebagai jaksa atau pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.