Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rinaldi Umar Batal Dilantik jadi Dirdik Jampidsus, Kejagung Ungkap Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Periksa Pegawai BI soal Money Changer dalam Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:58:00 WIB
Kejagung Periksa Pegawai BI soal Money Changer dalam Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Kejagung periksa pegawai BI dalam kasus TPPU eks Jampidsus Febrie Adriansyah. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam pengusutan perkara tersebut, Kejagung juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Lembaga tersebut dilibatkan untuk membantu penelusuran aliran transaksi dalam perkara TPPU.

Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara tersebut. Salah satunya mantan Jampidsus Febrie Adriansyah yang dijerat dugaan TPPU terkait temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah kawasan Sentul, Jawa Barat.

Selain Febrie, Kejagung menetapkan pengacara Don Ritto sebagai tersangka. Pihak swasta Nurman Herin (NH) juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara TPPU tersebut.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, mengatakan dugaan TPPU dilakukan Febrie saat menjabat sebagai jaksa atau pejabat struktural di Kejaksaan.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut