Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Cabut Pencekalan Bos Djarum terkait Kasus Pajak, Kenapa?
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Resmi Ajukan Banding Vonis 4,5 Tahun Tom Lembong

Kamis, 24 Juli 2025 - 06:27:00 WIB
Kejagung Resmi Ajukan Banding Vonis 4,5 Tahun Tom Lembong
Kejagung ajukan banding atas vonis Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. (Foto: Arif Julianto)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan banding terkait vonis 4,5 tahun terhadap eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula.

“Penuntut umum juga sudah menyatakan banding (vonis Tom Lembong),” ucap Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan Rabu (23/7/2025).

Anang kemudian membeberkan salah satu alasan JPU mengajukan banding karena adanya perbedaan pendapat terkait kerugian negara.

"Kan dari penuntut umum kerugian negara sekitar Rp515 miliar kalau nggak salah. Terus diputus majelis mempertimbangkan sekitar Rp180 miliar atau seratus berapa sekian, artinya ada selisih sementara kita sudah menyita sampe Rp500 miliar. Itu salah satu objek dari memori banding, hal lainnya mungkin ada," ujar dia.

Saat disinggung banyaknya sorotan publik terkait tak adanya niat jahat atau mens rea dari Tom Lembong terkait perkara itu, Anang menerangkan tentang tak ada pidana tanpa kesalahan.

“Terkait tadi yang bahwa mens rea, kan majelis hakim telah memutus dan dinyatakan bersalah. Prinsip asas hukum pidana itu tiada pidana tanpa kesalahan," ungkapnya.

Anang menambahkan, dalam masus ini Tom Lembong memang tidak menikmati keuntungan secara pribadi. Akan tetapi, dia menguntungkan pihak lainnya.

"Delik di Pasal 2 (UU Tipikor) menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Memang tidak menguntungkan diri sendiri, tapi kan menguntungkan orang lain kan kena juga," jelas dia.

Sebagai informasi, dalam kasus ini mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. Tom Lembong juga diketahui sudah mengajukan banding atas vonis tersebut.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut