Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: Kejagung Tetapkan Jaksa Kena OTT KPK Tersangka Pemerasan WNA
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Segel 18 Apartemen Milik Benny Tjokro terkait Kasus Asabri

Kamis, 18 Maret 2021 - 09:12:00 WIB
Kejagung Segel 18 Apartemen Milik Benny Tjokro terkait Kasus Asabri
Penyidik Kejagung menyegel 18 kamar Apartemen South Hills, Jakarta Selatan, Rabu (17/3/2021) milik tersangka Benny Tjokro terkait kasus dugaan korupsi PT Asabri. (Foto: Kejagung)
Advertisement . Scroll to see content

Dia menambahkan, kegiatan pemasangan tanda penyitaan terhadap 18 unit kamar di Apartemen South Hills didampingi oleh Manager Portofolio PT Coollers Internasional Indonesia, serta Pengelola Apartemen Muharifin Umar Sodiq dan Djulia. 

Diketahui sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah menyebut Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Properti, Tan Kian membangun Apartemen South Hills, Kuningan, Jakarta Selatan milik tersangka Benny Tjokrosaputro (BTS). 

"Ya, kita perdalam kerja samanya, itu kan tanah Benny Tjokrosaputro, yang bangun Tan Kian," kata Febri di Jakarta, Jumat (26/2/2021). 

Febrie mengatakan pendalaman dilakukan fokus pada bentuk kerja sama yang dilakukan dalam pembangunan apartemen tersebut. Penyidik fokus mendalami apakah kerja sama itu murni bisnis atau tidak. 

"Atau dalam rangka cuci uang Benny Tjokro, itu kita perdalam, sebatas mana alat buktinya," ucap Febrie.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut