Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jaksa Mandiri Pangan: Upaya JAM-Intel Dorong Swasembada Pangan Nasional
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Proyek PT Graha Telkom Sigma, Ini Daftarnya

Kamis, 11 Mei 2023 - 21:20:00 WIB
Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Proyek PT Graha Telkom Sigma, Ini Daftarnya
Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan 6 tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) tahun 2017-2018. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan 6 tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) tahun 2017-2018. Proyek yang dimaksud meliputi apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split.

"Menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 6 orang tersangka," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Kamis (11/5/2023). 

Enam orang tersangka tersebut berinisial TH, HP, JA, RB, AHP, dan TSL. Para tersangka diduga telah bersama-sama secara melawan hukum membuat perjanjian kerja sama fiktif.

"Seolah-olah ada pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan," ucapnya. 

Tidak sebatas itu, untuk mendukung pencairan dana para tersangka menggunakan dokumen-dokumen pencairan fiktif. Akibat persekongkolan jahat tersebut negara diperkirakan merugi Rp282 miliar. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut