Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Proyek PT Graha Telkom Sigma, Ini Daftarnya
Kamis, 11 Mei 2023 - 21:20:00 WIB
4. RB selaku Direktur Utama PT Wisata Surya Timur (PT WST) Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung
5. AHP selaku Komisaris PT Mulyo Joyo Abadi (MJA) di tahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat
6. TSL selaku Direktur Utama PT Granary Reka Cipta (PT GRK) di tahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Rizal Bomantama