Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Metro Jaya Segera Gelar Perkara Khusus Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Tetapkan Purnawirawan TNI Jadi Tersangka Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai

Sabtu, 02 April 2022 - 12:46:00 WIB
Kejagung Tetapkan Purnawirawan TNI Jadi Tersangka Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai
Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menyebut satu tersangka kasus pelanggaran HAM berat Paniai berstatus purnawirawan TNI. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka dalam kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di Paniai, Papua tahun 2014. Tersangka tersebut  berstatus purnawirawan TNI.

Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menjelaskan tersangka berinisial IS merupakan perwira penghubung di Kodim di Paniai saat peristiwa itu terjadi.

“IS purnawirawan TNI. Dia perwira penghubung di Kodim di Paniai,” kata Febrie di Jakarta, Sabtu (2/4/2022).

IS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Print-79/A/JA/12/2021 tanggal 3 Desember 2021 dan Nomor: Print-19/A/Fh.1/02/2022 tanggal 04 Februari 2022 yang ditetapkan oleh Jaksa Agung selaku penyidik.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun penyidik Kejaksaan Agung belum menahan IS. Menurut Febrie, penyidik memiliki pertimbangan belum melakukan penahanan terhadap IS. Penahanan akan dilakukan bila diperlukan oleh penyidik.

“Penahanan itu kepentingan penyidik lah. Kalau penyidik melihat dia belum ditahan kan kepentingannya tidak ada, dia tidak melarikan diri ya itu, yang mungkin enggak lah,” ujar Febrie.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut