Kejagung Ungkap Modus Dugaan TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Dalam perkara ini, Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Seusai keluar dari Gedung Kejaksaan Agung, dia terlihat tidak mengenakan rompi tahanan, sementara kedua tangannya diborgol.
Kejaksaan Agung juga menerima pelimpahan dua tersangka dari Polda Metro Jaya, yakni mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto. Keduanya diproses dalam pengembangan perkara yang sebelumnya ditangani Polri.
Saat ini Kejaksaan Agung mengusut empat surat perintah penyidikan (Sprindik) yang berasal dari pelimpahan perkara Polri. Sprindik terbaru mengusut dugaan TPPU terkait temuan emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah di rumah Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Jawa Barat.
Tiga Sprindik lainnya berkaitan dengan dugaan korupsi PT ASABRI, Krakatau Steel, serta pengadaan batu bara PLTU yang sempat menyebabkan pemadaman listrik atau blackout. Untuk menangani seluruh perkara tersebut, Kejaksaan Agung membentuk tim khusus yang terdiri atas sembilan jaksa senior. Mayoritas anggota tim itu pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, Polri melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Dalam operasi di Kafe de’Clan Signature, penyidik menemukan brankas tersembunyi yang berisi 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar AS, serta uang tunai Rp259.159.000. Total nilai temuan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp60 miliar.
Penggeledahan juga dilakukan di rumah Febrie Adriansyah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Jawa Barat. Dari brankas yang terkunci, penyidik menemukan tujuh koper berisi 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar AS, 14.083.800 dolar Singapura, dan uang tunai Rp100 juta. Estimasi total nilai barang bukti tersebut mencapai sekitar Rp476 miliar.
Editor: Puti Aini Yasmin