Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wawancara Eksklusif! Jaksa Agung Tak Takut Bongkar Megakorupsi: Kita Bekerja di Koridor yang Benar
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Ungkap Modus Korupsi Proyek Tol MBZ: Pengurangan Volume dan Pengaturan Tender

Kamis, 14 September 2023 - 06:27:00 WIB
Kejagung Ungkap Modus Korupsi Proyek Tol MBZ: Pengurangan Volume dan Pengaturan Tender
Kejagung mengungkap modus dugaan korupsi proyek Tol MBZ yakni pengurangan volume dan pengaturan pemenang tender. (Foto: Bachtiar Rojab)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap modus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II atau Tol Mohammed bin Zayed (MBZ) 2016-2017. Diduga, terdapat pengurangan volume dan pengaturan pemenang tender. 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, mengatakan hal itu didapati usai memeriksa total 146 saksi dan ahli dalam kasus yang merugikan negara Rp1,5 triliun itu.

"Yang jelas dalam proyek ini diduga terjadi pengurangan volume dan ada pengaturan pemenang tender," ujar Kuntadi jumpa pers di Kejagung, Rabu (13/9/2023).

Dia menyatakan, perbuatan korupsi disertai pengurangan volume ini dilakukan secara bersama-sama oleh tiga tersangka, yaitu Djoko Dwijono (DD) selaku Dirut PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) periode 2016-2020, YM selaku Ketua Panitia lelang proyek JCC, serta TBS selaku tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.

Djoko diduga melakukan pemufakatan jahat dengan pemenang lelang setelah mengatur spesifikasi barang yang ditujukan agar menguntungkan pihak tertentu.

Kemudian YM selaku Ketua Panitia Lelang proyek JCC diduga ikut serta melakukan pemufakatan jahat tersebut dengan mengondisikan pengadaan barang yang sudah ditentukan pemenangnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut