Kemnaker Usir 94 WNA yang Bekerja Tanpa Izin di KEK Sei Mangkei
Senin, 27 Oktober 2025 - 07:39:00 WIB
"Kami juga menghimbau bagi pekerja hingga masyarakat yang mengetahui adanya praktek penggunaan Tenaga Kerja Asing tidak sesuai ketentuan, supaya segera melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja Daerah dan atau Kementerian Ketenagakerjaan untuk dilakukan penegakan hukum," kata Sunardi.
Dia menyebut, diperlukan kolaborasi melalui peran aktif masyarakat terhadap pengawasan penyelenggaraan norma ketenagakerjaan, termasuk pengawasan terhadap penggunaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia, dan pemerintah sangat memerlukan dukungan masyarakat luas.
Editor: Aditya Pratama