Kepsek Dukung Caleg Disanksi Jadi Staf TU Kecamatan, Bawaslu Ingatkan Netralitas ASN
Dengan adanya peristiwa tersebut, Puadi mengatakan bahwa kepala Sekolah tersebut akhirnya dilaporkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Lembaga tersebut pun sudah mengeluarkan rekomendasinya.
"Kepala sekolahnya itu direkomendasikan oleh Komisi ASN menjadi staf TU di Kecamatan Palmerah, ini sekedar informasi saja," pungkasnya.
Oleh karena itu, dia kembali mengingatkan kepada seluruh ASN agar tidak terjebak dalam peristiwa yang sama. Selain itu, Puadi meminta peserta pemilu bisa memahami rambu-rambu dalam pelaksanaan tahapan Pemilu.
"Jadi ASN-nya kena, calegnya dicoret oleh KPU sebagaimana diatur di 285, karena ini udah inkrah berkekuatan hukum tetap ya, kampanye di tempat pendidikan," pungkasnya.
Editor: Faieq Hidayat