Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Tantang Lawan Politik: Tak Suka Saya? Silakan Bertarung di 2029
Advertisement . Scroll to see content

Ketua KPU Klaim Sempat Teken Surat Mundur jika PKPU Pilkada Tak Akomodasi Putusan MK

Senin, 09 September 2024 - 14:42:00 WIB
Ketua KPU Klaim Sempat Teken Surat Mundur jika PKPU Pilkada Tak Akomodasi Putusan MK
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengklaim sempat menandatangani surat pengunduran diri jika PKPU terkait Pilkada 2024 tak mengakomodasi putusan MK. (Foto: Danandaya Arya Putra)
Advertisement . Scroll to see content

Komisi II DPR menyetujui revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada rapat bersama KPU, Minggu (25/8/2024). PKPU tersebut mengakomodasi putusan MK terkait ambang batas pencalonan pilkada dan syarat usia calon kepala daerah.

"Draf PKPU Nomor 8 Tahun 2024 ini sudah mengakomodir tidak ada kurang tidak ada lebih dari putusan MK nomor 60 dan 70. Apa bisa kita setujui?" ujar Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung.

"Setuju," kata peserta rapat.

Diketahui, MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait ambang batas pencalonan kepala daerah melalui putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Putusan perkara tersebut dibacakan pada Selasa (20/8/2024).

Putusan itu memungkinkan partai atau gabungan parpol bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi di DPRD. Dengan catatan, memenuhi presentase 6,5 hingga 10 persen suara sah dari daftar pemilih tetap (DPT) sesuai wilayah tertentu.

Selain itu, MK juga mengeluarkan putusan nomor 70/PUU-XXII/2024. Putusan itu menetapkan batas minimal calon gubernur dan wakil gubernur 30 tahun serta calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wali kota 25 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut