Komisi II DPR dan Pemerintah Setuju RUU Pembentukan 3 Provinsi Baru Papua
JAKARTA, iNews.id - Komisi II DPR bersama pemerintah menyetujui tiga Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Otonomi Baru (RUU DOB) di Papua. Lewat tiga RUU ini, nantinya akan ada tiga provinsi baru Papua.
Ketiga RUU itu meliputi: RUU tentang Pembentukan Papua Selatan, RUU tentang Pembentukan Papua Tengah dan RUU tentang Pembentukan Papua Pegunungan.
"Saya ingin bertanya kepada kita semua, apakah kita setuju dengan tiga Rancangan Undang-Undang ini?" tanya Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam rapat kerja, Selasa (28/6/2022).
"Setujuuu," jawab peserta rapat.
Setelah pengambilan keputusan tingkat I, tiga RUU tersebut akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU.
"Kita teruskan kepada pembahasan tingkat II pada rapat paripurna yang terdekat untuk dilaksanakan pengambilan keputusan," ujar Doli.
Editor: Reza Fajri