Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Godok RUU Pemilu, Komisi II DPR bakal Datangi NU hingga Muhammadiyah
Advertisement . Scroll to see content

Komisi II DPR Panggil Kementerian ATR/BPN Bahas HGB Pagar Laut Tangerang Hari Ini

Kamis, 23 Januari 2025 - 08:08:00 WIB
Komisi II DPR Panggil Kementerian ATR/BPN Bahas HGB Pagar Laut Tangerang Hari Ini
Nelayan membongkar pagar laut Tangerang. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

Keputusan itu diambil setelah Kementerian ATR/BPN meninjau dan memeriksa ratusan SHGB dan SHM di wilayah pagar laut Tangerang. Hasilnya, ada 266 sertifikat SHGB dan SHM yang berada di luar garis pantai dan tidak boleh menjadi properti pribadi apalagi disertifikasi.

“Karena yang namanya pantai adalah common land, apalagi ini dia bentuknya tanah, maka itu adalah tidak bisa disertifikasi,” kata Nusron, Rabu (22/1/2025).

Nusron menyebut, ratusan SHGB dan SHM itu rata-rata terbit pada tahun 2022-2023 alias kurang dari lima tahun. Berdasarkan hukum, selama sertifikat tersebut belum berusia lima tahun maka bisa otomatis dicabut.

"Karena cacat prosedur dan cacat material, berdasarkan PP No 18 Tahun 2021, selama sertifikat tersebut belum berusia lima tahun, maka Kementerian ATR/BPN mempunyai kewenangan untuk mencabutnya ataupun membatalkan tanpa proses dan perintah dari pengadilan," ujarnya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut