Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Godok RUU Pemilu, Komisi II DPR bakal Datangi NU hingga Muhammadiyah
Advertisement . Scroll to see content

Komisi II DPR Panggil Kementerian ATR/BPN Bahas HGB Pagar Laut Tangerang Hari Ini

Kamis, 23 Januari 2025 - 08:08:00 WIB
Komisi II DPR Panggil Kementerian ATR/BPN Bahas HGB Pagar Laut Tangerang Hari Ini
Nelayan membongkar pagar laut Tangerang. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

Menurutnya, Kementerian ATR/BPN masih berwenang mencabut sertifikat tanah tanpa proses dan perintah dari pengadilan sebagaimana PP Nomor 18 Tahun 2021.

“Langkah tegas pencabutan sertifikat itu memang harus dilakukan,” kata Indrajaya.

Dia meminta Nusron agar bisa menyelidiki dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penerbitan sertifikat tanah tersebut. Menurutnya, aparatur di internal Kemeterian ATR/BPN dan pihak yang bertugas mengukur tanah perlu diperiksa.

“Mereka yang terbukti melanggar harus disanksi tegas. Ini masalah serius yang tidak boleh dibiarkan. Harus mendapatkan perhatian khusus,” ujar Indrajaya.

Sebelumnya, Nusron Wahid mencabug HGB dan SHM di wilayah pesisir Tangerang yang terdapat pagar laut sepanjang 30 km. Sertifikat tersebut dinilai cacat prosedur.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut