Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Kembali Periksa Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati terkait Kasus Korupsi Minyak
Advertisement . Scroll to see content

Komnas HAM Periksa 13 Saksi terkait Imam Masykur Tewas Dianiaya Oknum Paspampres

Jumat, 01 September 2023 - 20:58:00 WIB
Komnas HAM Periksa 13 Saksi terkait Imam Masykur Tewas Dianiaya Oknum Paspampres
Komnas HAM memeriksa 13 saksi terkait kasus warga Aceh bernama Imam Masykur yang tewas diduga dianiaya oknum Paspampres. (Foto: Giffar Rivana)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyelidiki kasus dugaan penganiayaan yang berujung kematian warga Aceh, Imam Masykur (25) oleh tiga oknum anggota TNI. Dalam prosesnya, 13 saksi telah diperiksa.

"Komnas sudah melakukan pemeriksaan awal, dan minggu ini sudah memeriksa 13 saksi yang ada di sekitar Rempoa," kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, Uli Parulian Sihombing, kepada wartawan, Jumat (1/9/2023).

Selanjutnya, kata Uli, pihaknya akan segera mengembangkan penyelidikan bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melindungi para saksi dalam kasus tersebut.

"Kami akan ke sana bersama LPSK, melakukan pemantauan gabungan, melakukan komunikasi dengan keluarga korban," ucap Uli.

Sebelumnya, Imam Masykur tewas diduga akibat diculik dan dianiaya oleh tiga oknum anggota TNI. Tiga oknum anggota TNI telah ditetapkan tersangka atas kasus itu, yakni Praka RM dari Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), Praka HS dari kesatuan Direktorat Topografi, dan Praka J dari Satuan Kodam Iskandar Muda. 

Saat ini ketiganya telah ditahan di Pomdam Jaya. Selain tiga oknum TNI tersebut, kasus ini turut menyeret warga sipil sebagai tersangka yang merupakan kakak ipar dari Praka RM.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut