Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hadiri Rakornas, Prabowo bakal Ingatkan Kepala Daerah soal Pemerintahan Tanpa Korupsi
Advertisement . Scroll to see content

Korupsi Pengadaan Tanah, Mantan Dirut Sarana Jaya Divonis 6,5 Tahun Penjara

Kamis, 24 Februari 2022 - 21:51:00 WIB
Korupsi Pengadaan Tanah, Mantan Dirut Sarana Jaya Divonis 6,5 Tahun Penjara
Mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan lahan di Munjul. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa Yoory dianggap belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta tidak terbukti menikmati hasil tindak pidana korupsi pengadaan lahan di Munjul.

Yoory Pinontoan dinyatakan terbukti telah melakukan korupsi bersama-sama dengan para bos PT Adonara Propertindo yakni, Tommy Adrian; Anja Runtuwene; dan Rudy Hartono Iskandar. Tak hanya itu, PT Adonara Propertindo selaku korporasi juga dinyatakan bersalah terlibat bersama-sama dalam perkara ini.

Yoory dinyatakan telah memperkaya orang lain serta korporasi atas pengadaan tanah di daerah Munjul, Jakarta Timur. Yoory disebut telah memperkaya Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar selaku Beneficial Owner PT Adonara Propertindo sebesar Rp152 miliar. Hal itu berakibat merugikan keuangan negara.

Atas perbuatannya, Yoory dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut