Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Adik Suharyanto Jadi Tersangka KPK, Ini Respons BNPB
Advertisement . Scroll to see content

KPK: Adik Eks Kepala BNPB dan 4 Tersangka Lain Korupsi Dana Banjir Sumatra hingga Karhutla

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:33:00 WIB
KPK: Adik Eks Kepala BNPB dan 4 Tersangka Lain Korupsi Dana Banjir Sumatra hingga Karhutla
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein dan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam konferensi pers, Jumat (16/10/2026). (Foto: Yuwantoro Winduajie)
Advertisement . Scroll to see content

Bima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa. Richard disangkakan melanggar ketentuan mengenai suap dan benturan kepentingan, sedangkan Gabriel disangkakan menerima suap atau gratifikasi.

Adapun dua tersangka dari pihak swasta disangkakan melanggar ketentuan mengenai pemberian suap dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelima tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penanganan perkara tersebut merupakan upaya memastikan anggaran penanggulangan bencana digunakan sesuai peruntukannya.

“Dana siap pakai disediakan untuk merespons kebutuhan darurat yang menuntut penanganan cepat dan tepat sasaran. Penggunaannya pun harus dapat dipertanggungjawabkan karena menyangkut keselamatan dan kebutuhan hajat hidup masyarakat banyak, bukan menjadi ajang bancakan bagi pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan pribadi,” kata Budi.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut