KPK: Adik Eks Kepala BNPB dan 4 Tersangka Lain Korupsi Dana Banjir Sumatra hingga Karhutla
Bima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa. Richard disangkakan melanggar ketentuan mengenai suap dan benturan kepentingan, sedangkan Gabriel disangkakan menerima suap atau gratifikasi.
Adapun dua tersangka dari pihak swasta disangkakan melanggar ketentuan mengenai pemberian suap dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelima tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penanganan perkara tersebut merupakan upaya memastikan anggaran penanggulangan bencana digunakan sesuai peruntukannya.
“Dana siap pakai disediakan untuk merespons kebutuhan darurat yang menuntut penanganan cepat dan tepat sasaran. Penggunaannya pun harus dapat dipertanggungjawabkan karena menyangkut keselamatan dan kebutuhan hajat hidup masyarakat banyak, bukan menjadi ajang bancakan bagi pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan pribadi,” kata Budi.
Editor: Aditya Pratama