KPK Ambil Sampel Suara Bupati Nonaktif Sidoarjo Saiful Ilah
Sebelumnya, KPK menetapkan Saiful Ilah sebagai tersangka suap terkait pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo. Saiful diduga menerima suap senilai Rp550 juta dari pengusaha Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi agar perusahaan milik Ibnu dapat mengerjakan proyek infrastruktur.
Selain Saiful, ada lima orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih (SST), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto (JTE), dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan, Sanadjihitu Sangadji (SSA).
Sementara, sebagai pemberi suap yakni dua orang dari unsur swasta yaitu Ibnu Ghopur (IGR) dan Totok Sumedi (TSM).
Editor: Djibril Muhammad