KPK Bantah Periksa Nurhadi di Luar Kantor
Ali mengatakan KPK berkomitmen penuh menyelesaikan kasus dugaan suap dan gratifikasi perkara di MA tersebut. Menurutnya, jika selama proses pemeriksaan para tersangka ditemukan bukti baru, KPK tidak segan-segan turut menjerat mereka berdua sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"KPK sungguh-sungguh menyelesaikan perkara tersangka NHD dan kawan-kawan sampai tuntas, termasuk pula pengembangannya. Sejauh ini dari fakta-fakta keterangan saksi dan alat bukti diperoleh adanya dua alat bukti permulaan yang cukup termasuk pula untuk menetapkan sebagai tersangka TPPU," katanya.
Sebelumnya, Presidium Indonesian Police Watch (IPW) Neta S Pane menyebut Novel Baswedan Nurhadi tidak langsung membawa Nurhadi ke gedung KPK setelah ditangkap di Simprug. Nurhadi disebutnya diperiksa di lokasi lain di luar markas komisi antirasuah tersebut.
Editor: Rizal Bomantama