KPK Benarkan Febri Diansyah Ajukan Pengunduran Diri
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membenarkan informasi yang menyebutkan Febri Diansyah mengajukan pengunduran diri. Febri terakhir menjabat kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) KPK.
Hal itu dibenarkan Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri usai mengonfirmasi Bagian Biro Sumber Daya Manusia (SDM) dari KPK. "Informasi yang saya terima, Biro SDM telah menerima surat pengunduran diri yang bersangkutan (Febri Diansyah)," katanya di Jakarta, Kamis (24/9/2020).
Ali mengaku belum mengetahui alasan pasti pengunduran diri mantan jubir KPK era Agus Rahardjo dan kawan-kawan tersebut. "Namun sejauh ini kami belum tahu yang menjadi alasannya," ujarnya.
Sesuai mekanisme di internal KPK, Ali mengungkapkan, pegawai yang mengundurkan diri harus menyampaikan secara tertulis 1 bulan sebelumnya.
Diputus Langgar Etik Oleh Dewas KPK, Firli Bahuri: Saya Mohon Maaf
Sebelumnya, kabar Febri Diansyah mengundurkan diri dari KPK membuat kaget semua pihak termasuk para pegawai lembaga antikorupsi itu. Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap tidak bisa menutupi kesedihannya mengenai pengunduran diri Febri Diansyah.
"Untuk lebih lengkapnya bisa ditanyakan ke Mas febri. Saya sedih Mas Febri menyatakan sikapnya mengundurkan diri dari KPK," ujar Yudi saat dikonfirmasi, Kamis (24/9/2020).
Ketua KPK Firli Bahuri Dinyatakan Bersalah karena Menggunakan Helikopter Mewah
Yudi dan pegawai KPK masih berharap Febri Diansyah itu dapat terus bekerja untuk KPK lebih lama lagi. Namun, Yudi menghargai keputusan Febri jika memang ingin mengundurkan diri.
"Sebagai sahabat selama 7 tahun ini saya berharap Mas Febri tetap bekerja di KPK, namun pilihan ada di tangan Mas Febri memang," kata Yudi.
KPK Setor Uang Pengganti dari Terpidana Korupsi Elfin MZ ke Negara Rp1 Miliar
Febri, pria kelahiran 8 Februari 1983 di Padang, Sumatra Barat, juga dikenal sebagai aktivis anti-korupsi Indonesia. Dia sangat vokal dengan isu pemberantasan korupsi dan bergabung dengan LSM yang bergerak di bidang pemantauan pemberantasan korupsi yakni Indonesia Corruption Watch (ICW) pada 2007.
Di ICW, pria tamatan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) 2007 ini pun ditempatkan di bagian program monitoring hukum dan peradilan, dengan tugas memantau jalannya proses peradilan kasus-kasus korupsi di Indonesia.
KPK Diminta Usut Motif Pengusaha Rahmat Pertemukan Pinangki dengan Djoko Tjandra
Editor: Djibril Muhammad