Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK: Bos Summarecon Diduga Setor Rp1,5 Miliar ke Orang Kepercayaan Nusron Wahid untuk HGB
Advertisement . Scroll to see content

KPK Buka Peluang Jerat Summarecon terkait Kasus HGB Kabupaten Bogor

Rabu, 16 September 2026 - 08:10:00 WIB
KPK Buka Peluang Jerat Summarecon terkait Kasus HGB Kabupaten Bogor
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Uang tersebut diduga sebagai pelicin untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.

Taufik menyebut perkara itu bermula saat Riza Pahlevi (LEV) dan Yaser Alfarisi (YA) mendekati Erwin untuk membantu komunikasi dengan Sontang Coin Manurung (SON), selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, terkait pembukaan blokir dan pemecahan HGB tersebut.

"Bahwa pada awal Agustus 2026, dari komunikasi antara YA dan LEV, diperoleh informasi bahwa untuk pembukaan blokir dan atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon, SON melalui ERW meminta fee dengan kode "dua" yang diduga sejumlah Rp2 miliar," kata Taufik.

Namun, pihak Summarecon tidak menyanggupi jumlah tersebut dan hanya bersedia memberikan Rp1,5 miliar. Sebab, diduga masih ada pihak-pihak lain yang akan mendapatkan fee broker dari pengurusan tersebut.

"Bahwa kemudian, pada 27 Agustus 2026, Sdr. ADR selaku Dirut Summarecon melalui YA dan LEV diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada ERW," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut