KPK: Fahd A Rafiq dan 3 Tersangka Suap HGB Orang Kepercayaan Menteri ATR Nusron Wahid
Para ahli waris kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait penerbitan sembilan SHGB Summarecon oleh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan Bogor.
"Kantah Bogor kemudian mengundang ahli waris untuk mediasi. Ahli waris lalu mengajukan blokir atas SHGB Summarecon. Di sisi lain, ahli waris melakukan pencabutan gugatan di PTUN Bandung," kata dia.
Setelah itu, terjadi komunikasi antara Yaser Alfarisi (YA), perantara pihak Summarecon, dengan Erwin yang disebut sebagai pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Nusron Wahid. Erwin kemudian diminta berkomunikasi dengan Sontang Coin Manurung untuk membuka blokir dan melakukan pemecahan HGB.
Namun, Sontang disebut enggan memenuhi permintaan tersebut jika tidak mendapat arahan dari atasannya.
Rizal Pahlevi yang juga menjadi perantara pihak Summarecon kemudian mendekati Erwin untuk membantu berkomunikasi dengan Sontang terkait pemblokiran dan pemecahan HGB.