KPK: Fahd A Rafiq dan 3 Tersangka Suap HGB Orang Kepercayaan Menteri ATR Nusron Wahid
Dari jumlah tersebut, Erwin disebut menyetorkan Rp1,8 miliar kepada Arif Sugiyanto.
"Selain itu, terdapat dugaan penerimaan lainnya yang dilakukan LMP bersama-sama ARF sejumlah Rp8 miliar, yang ditemukan dalam sembilan koper berwarna merah bertuliskan nama LMP (Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri)," tuturnya.
Selain itu, penyidik juga menemukan setoran tunai Rp10 miliar pada 7 September 2026 dalam mutasi rekening Arif. Selain itu, terdapat sejumlah penerimaan lain yang diduga berasal dari urusan layanan pertanahan dan disimpan dalam koper serta kardus.
Arif diduga berperan sebagai pengepul uang dari Erwin maupun Muhammad Fakhry, yang juga disebut sebagai pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Nusron Wahid. Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan layanan pertanahan di Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah, maupun Kementerian ATR/BPN.
Uang yang dikumpulkan Arif kemudian disebut diberikan kepada Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq. Fahd juga diduga menjadi penampung uang yang dikumpulkan Arif.
"Penyidik masih terus mendalami asal-usul, peruntukan, aliran, serta pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang tersebut, termasuk kaitannya dengan proses pengurusan layanan pertanahan pada berbagai tingkatan," ujar Taufik.
Editor: Aditya Pratama