KPK: Fahd A Rafiq dan 3 Tersangka Suap HGB Orang Kepercayaan Menteri ATR Nusron Wahid
"Bahwa pada awal Agustus 2026, dari komunikasi antara YA dan LEV, diperoleh informasi bahwa untuk pembukaan blokir dan atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon, SON melalui ERW meminta fee dengan kode 'dua' yang diduga sejumlah Rp2 miliar," ucap Taufik.
Pihak Summarecon kemudian disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar karena diduga masih ada pihak lain yang akan mendapatkan fee broker dari pengurusan tersebut.
Erwin selanjutnya menyerahkan Rp200 juta kepada Sontang di sebuah kafe di Jakarta Selatan. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari fee untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB pihak Summarecon.
Selain pengurusan HGB Summarecon, KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan mutasi dan promosi jabatan serta layanan pertanahan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Salah satunya terkait pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT BPA (Bela Parahyangan). Dalam perkara tersebut, PT BPA diduga memberikan uang pengurusan kepada Erwin sebesar Rp2,1 miliar.